Hakim kepada Chairuman: Bapak Fisiknya Sehat, Cuma Suka Lupa-lupa Dikit

By Abba Gabrillin - Kamis, 1 Februari 2018 | 15:28 WIB
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap selalu beralasan lupa dan tidak ingat saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembahasan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Apalagi, saat politisi Partai Golkar itu dikonfirmasi soal pertemuannya dengan terdakwa Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya tidak ingat. Waktu itu tidak ada pembicaraan khusus, cuma silaturahim saja," kata Chairuman.

Ketua majelis hakim Yanto kemudian merespons sikap Chairuman yang seolah-olah tidak dapat mengingat apapun terkait kasus e-KTP.

(Baca juga: Chairuman Harahap Dicecar Hakim soal Uang Miliaran Rupiah di Lemari)

Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017).
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

 

Yanto menanyakan usia Chairuman, yang kemudian dijawab bahwa usianya kini menginjak 70 tahun.

"Bapak fisiknya sehat, cuma agak lupa-lupa dikit ya. Kalau kemarin ada yang pelupa karena pernah stroke," kata Yanto.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Chairuman mengaku pernah dikenalkan dengan Andi Narogong oleh Setya Novanto. Selain itu, Andi pernah datang ke ruang kerjanya di Gedung DPR RI.

Namun, Chairuman membantah ada pembicaraan terkait e-KTP. Chairuman juga membantah pernah menerima uang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Padahal, dalam surat dakwaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi terus membidik nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus dugan korupsi E-KTP.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X