Berkas Banding Buni Yani Sudah Dinyatakan Lengkap

By Kontributor Bandung, Agie Permadi - Kamis, 14 Desember 2017 | 07:20 WIB
Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung, Senin (20/11/2017), atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung, Senin (20/11/2017), atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus pelanggaran UU ITE. (KOMPAS.com/Agie Permadi)

BANDUNG, KOMPAS.com – Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Iyus Yusuf mengatakan bahwa berkas banding Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sudah dinyatakan lengkap.

“Iya, sudah lengkap,” kata Iyus melalui pesan singkatnya, Kamis (14/12/2017).

Menurut iyus, Buni Yani menyerahkan berkasnya belum lama ini.

“Kemarin lusa yang bersangkutan menyerahkannya,” kata Iyus.

Saat itu, lanjutnya, Buni Yani hanya menyerahkan memori banding.

"Ya, hanya memori banding,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada senin (20/11/2017) lalu, Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Syawaludin mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

“kami banding, insya Alloh,” kata Buni Yani.

Menurut Buni, tuduhan yang dijatuhkan kepadanya saat itu tak berdasar dan tidak melalui riset yang mumpuni.

Baca juga : PN Bandung: JPU Nyatakan Banding Lebih Awal 1,5 Jam Dibanding Buni Yani

Buni berharap dengan diajukan banding itu, ia mendapat keadilan dan kemenangan di persidangan selanjutnya.

“Jelas menanglah. Mudah-mudahan ada keadilan di negara kita yang luar biasa bobroknya penegakan hukum ini. Seorang dosen berdiskusi di Facebook tetapi kemudian menjadi dianggap punya unsur pidana, kan gila,” tuturnya.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.



Editor : Farid Assifa
Artikel Terkait


Close Ads X