Buni Yani Belum Serahkan Memori Banding

By Kontributor Bandung, Agie Permadi - Senin, 20 November 2017 | 19:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA)

BANDUNG, KOMPAS.com - Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Iyus Yusuf membenarkan, Buni Yani melalui kuasa Hukumnya Syawaludin menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhinya hukuman 1,5 tahun penjara pada Selasa (14/11/2017).

"Secara administrasi yang bersangkutan Buni Yani telah menyatakan upaya hukum banding," kata Iyus yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/11/2017).

Namun menurut Iyus, hari ini pihak Buni Yani hanya menyatakan banding saja. Buni Yani belum menyerahkan memori bandingnya.

"Hari ini hanya menyatakan banding terhadap putusan pengadilan negeri. Yang bersangkutan belum menyerahkan memori banding," katanya.

(Baca juga : Buni Yani: Kami Hadirkan 6 Ahli, tetapi Hakim Lebih Percaya Pendukung Ahok)

Ketika disinggung apakah ada batas waktu penyerahan memori banding, Iyus mengatakan, memori banding sifatnya tidak wajib. Kalaupun melewati batas waktu, memori banding bisa diserahkan menyusul ke Pengadilan tinggi.

"Tapi tadi (Buni Yani) bilang secepatnya akan menyerahkan kepada pihak pengadilan memori bandingnya," jelasnya.

Setelah memori banding dilengkapi, pihaknya akan melakukan pemberkasan dalam waktu 14 hari. Kemudian pemberkasan dikirimkan ke Pengadilan tinggi.

"Namun menurut UU, 7 hari sebelum berkas dikirim, para pihak baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa diberi kuasa untuk mempelajari berkas itu. Jadi kita tunggu kelengkapan berkas untuk kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi," jelasnya.

(Baca juga : Buni Yani Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara )

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya. 

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.



Editor : Reni Susanti
Artikel Terkait


Close Ads X