Kasus Markus Nari, KPK Panggil Panitera Pengganti PN Jakpus

By Ambaranie Nadia Kemala Movanita - Rabu, 18 Oktober 2017 | 11:58 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). (abba gabrillin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Suswanti, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia akan bersaksi untuk tersangka Markus Nari, anggota anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Markus merupakan tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan (Suswanti) diperiksa untuk tersangka MN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017).

(baca: Hakim Heran Karangan Miryam soal Bagi Uang Cocok dengan Saksi Lain)

Dalam kasus ini, Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, ia juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Penyidik menyita copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB, di kediamannya.

(baca: Saat Miryam Merasa Pemeriksaan KPK Tak Seseram yang Dikatakan Anggota DPR...)

Dalam persidangan, terungkap bahwa BAP tersebut didapatkan Markus dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.

Hal itu dikatakan pengacara Anton Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017). Ia mengaku diminta Markus untuk mencari BAP Markus dan Miryam.

Anton kemudian dihubungi Suswanti dan memberi Rp 2 juta untuk membuat salinannya.

(baca: Menurut Ahli, Miryam Penuh Kesadaran Selama Diperiksa Penyidik KPK)

Selain itu, Markus juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Dalam dakwaan Irwan dan Sugiharto, ia disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.

Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Kompas TV Akbar Faisal melaporkan Elza Syarief atas tuduhan pencemaran nama baik dan keterangan tidak benar.



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X