Kasus Rintangi Penyidikan E-KTP, Elza Syarief Bantah Kenal Markus Nari

By Robertus Belarminus - Jumat, 11 Agustus 2017 | 14:38 WIB
Pengacara Elza Syarief (kanan) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (11/8/2017). Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait kasus penyidikan perkara perintangan proses persidangan, serta pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.
Pengacara Elza Syarief (kanan) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (11/8/2017). Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait kasus penyidikan perkara perintangan proses persidangan, serta pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus tindakan penghalangi penyidikan dan penuntutan KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Jumat (11/8/2017).

Elza diperiksa untuk Markus Nari, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Usai diperiksa, Elza membantah mengenal Markus Nari.

"Jadi saya cuma diperiksa apa yang kurang, tapi yang jelas saya enggak kenal Markus Nari, enggak pernah ketemu juga. Mungkin sebagai pelengkap saja di dalam berkas perkara," kata Elza, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.

Elza diketahui pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan, dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.

Elza mengaku dia diperiksa cukup banyak, tapi mengenai fakta yang sama. Misalnya pengulangan mengenai pemeriksaan dirinya yang dulu ketika diperiksa sebagai saksi untuk Miryam dan Andi Narogong.

"Jadi itu dikombinasikan," ujar Elza.

(Baca juga: Elza Syarief Sampaikan ke KPK Pihak yang Pengaruhi Miryam)

Sebelumnya, Elza mengatakan, Miryam pernah menyampaikan kepadanya bahwa ada dua politisi Partai Hanura yang menegur Miryam karena keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kedua politisi Hanura itu berinisial FA dan DA.

Elza menyatakan, dalam BAP Miryam mengaku menerima uang dari FA dan DA. Padahal, uang tersebut berasal dari anggota Fraksi Partai Golkar, Markus Nari.

(Baca: Kepada Elza Syarief, Miryam Mengaku Dimarahi Dua Politisi Hanura)

Kompas TV KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X