KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Fahmi Darmawansyah

By Abba Gabrillin - Rabu, 10 Mei 2017 | 16:11 WIB
Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Dharmawansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Dharmawansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016). (Lutfy Mairizal Putra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Penolakan itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Fahmi.

"Sesuai kriteria JC yang dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, maka permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa KPK saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Fahmi tidak memenuhi syarat dan ketentuan JC yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

(Baca: Suap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Dituntut 4 Tahun)

Semah tersebut menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC. Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.

Selain itu, Sema tersebut memberi pemohon bahwa JC adalah tersangka atau terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam suatu kasus korupsi.

Fahmi dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pemberian uang dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Keempat pejabat Bakamla yang diduga menerima suap yakni, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro.  Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

(Baca: Fahmi Darmawansyah Didakwa Menyuap Empat Pejabat Bakamla)

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Dalam surat dakwaan, total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

Kompas TV Mantan Deputi Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X