Sidang Kesepuluh E-KTP, Keponakan Setya Novanto Akan Bersaksi

By Abba Gabrillin - Kamis, 20 April 2017 | 08:36 WIB
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang ketujuh perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang ketujuh perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Rencananya, dalam sidang kesepuluh kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 12 saksi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, salah satu saksi yang akan dihadirkan jaksa adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto merupakan keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut sebagai salah satu pengendali pelaksanaan proyek e-KTP. Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga mengkoordinasikan seluruh fraksi di DPR untuk menyetujui anggaran proyek e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

(Baca: Konflik Gamawan hingga Rekayasa Lelang, Ini 5 Fakta Menarik Sidang Kasus E-KTP)

Sementara, saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa KPK yakni, Evi Andi Noor Halim, IT Consultant pada PT Inotech, dan staf IT PT RFID Indonesia. Kemudian, Yohanes Richard Tanjaya, swasta.

Selanjutnya, Yimmy Iskandar Tedjasusila Alias Bobby, swasta, dan Drajat Wisnu Setyawan, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(Baca: Pegawai LKPP Anggap Pejabat Kemendagri "Bunuh Diri" dalam Proyek E-KTP)

Kemudian, Mayus Bangu, Manager Government Public Sector PT Astra Graphia IT dan EP Yulianto, Koordinator Pekerjaan Penerbitan, Personalisasi dan Distribusi Kartu PT Sandipala Arthaputra.

Kemudian, Mudji Rachmat Kurniawan dari PT Softob Technology Indonesia, dan Yuniarto, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Adres Ginting, sebagai Ketua Bersama Konsorsium dan Johannes Marliem, pihak swasta. Terakhir, jaksa KPK memanggil Noerman Taufik, konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.

Kompas TV Saat ini KPK telah menerima uang sebesar 250 miliar rupiah dari mereka yang diduga terlibat korupsi KTP elektronik. Sumber uang berasal dari korporasi atau vendor yang terlibat pengadaan, pihak swasta, hingga anggota DPR. Ketua KPK menolak menyebutkan siapa anggota DPR, yang mengembalikan uang korupsi e-KTP. Namun sempat beredar informasi, anggota dewan yang mengembalikan uang e-KTP berjumlah 13 orang. Ketua KPK juga menegaskan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana, hanya menunjukkan iktikad baik.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X