Cari Mobkas Murah Tarikan "Leasing"? Kunjungi Tempat Ini...

Senin, 23 Februari 2015 | 12:20 WIB
KompasOtomotif-Donny Apriliananda Membeli mobil bekas harus teliti, atau rugi 30 persen.

Jakarta, KompasOtomotif - Penarikan kendaraan yang gagal melakukan pembayaran secara kredit, kerap dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing). Penarikan ini adalah opsi terakhir yang dilakukan apabila konsumen tidak lagi sanggup membayar biaya angsuran yang sudah ditentukan saat memulai kredit.

Prosedur penarikan dilakukan setelah leasing melayangkan surat peringatan dalam 7 hari pertama, lalu 14 hari sampai 21 hari dari jatuh tempo pembayaran. Bila sudah melewati masa dua kali pembayaran belum dilakukan pelunasan, maka kendaraan tersebut akan ditarik.

Edi Suyitno, Managing Director PT Oto Multiartha menjelaskan, setelah ditarik, konsumen juga masih punya kesempatan untuk mendapatkan kembali kendaraannya. Tentu ada beberapa persyaratan yang harus kembali dipenuhi konsumen bila ingin mengambil lagi kendaraan yang sudah ditarik.

"Setelah ditarik, kami masih membuka kesempatan besar buat konsumen tersebut untuk mendapatkan kendaraannya. Tentu yang kami berikan kesempatan pertama adalah konsumen yang bersangkutan. Bila benar-benar sudah menyerah, baru kami lelang," jelas Edi Suyitno saat berbincang dengan KompasOtomotif, Senin (23/2/2015).

Lelang

Leasing akan menggelar pelelangan dari setiap kendaraan yang ditarik dari konsumen. Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan di balai lelang. Edi menjelaskan, biasanya harga kendaraan yang dilelang ini memang lebih murah dibanding harga mobil bekas pada umumnya.

"Biasanya memang lebih murah, tapi tergantung hot item. Bila barang yang dilelang itu masih bagus atau jarang, maka persaingan panas akan terjadi di antara peserta lelang. Malah, karena persaingan itu justru harga mobil tersebut akan lebih tinggi saat terjual," jelas Edi lagi.

Pria ramah ini sedikit memberikan tips kepada masyarakat yang ingin mengikuti lelang kendaraan yang ditarik. Calon peserta bisa mendaftar lebih dulu di balai lelang.

"Infonya bisa langsung ditanyakan ke pihak leasing, lalu mendaftar. Sebelum lelang dibuka, kami akan melakukan open house sebagai kesempatan untuk peserta melihat langsung kondisi kendaraan. Lalu, cari tahu harga kendaraan itu secara umum agar penawaran tidak melebihi harga di pasaran. Lakukan penawaran secara efektif dan jangan terjebak dengan peserta lainnya," pesan Edi.

Penulis : Azwar Ferdian
Editor : Aris F. Harvenda