kompas.com

Artikel

Perusahaan Kini Bisa Lapor Ketenagakerjaan Secara “Online”

Senin, 18 September 2017 | 15:21 WIB

Pekan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas penerimaan laporan ketenagakerjaan online, yakni melalui situs www.wajiblapor.kemnaker.go.id. Dengan situs ini, perusahaan tidak perlu melakukan wajib lapor atas kondisi ketenagakerjaannya secara manual.

Adapun, setiap tahun perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, dan jumlah pekerja asing.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Laporan tersebut meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaannya.

"Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, murah,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, di Hotel Grand  Asrilia Bandung, pekan lalu.

Hanif mengatakan, saat ini teknologi berkembang pesat. Artinya, birokrasi harus melakukan terobosan dalam bentuk penyesuaian layanan pelaporan. Menurut ia, pihak terkait mesti meninggalkan cara tradisional dan beralih ke yang modern dan selaras dengan perkembangan teknologi masa kini.

Oleh sebab itu, Kemenaker meluncurkan fasilitas penerimaan laporan secara online. Harapannya, metode ini mempermudah pelayanan dan stakeholder dalam melaksanakan kewajiban. Di samping itu, pelaporan online juga akan mempermudah Kementerian Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Pada era ini, birokrasi, kata Hanif, tidak bisa begitu-begitu saja, melainkan harus melakukan inovasi untuk mencapai standar pelayanan yang lebih baik. “Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar. Jika tidak bekerja di atas standar maka akan kalah," ujar Menaker.