RMA Masih Belum Impor Ford ke Indonesia - Kompas.com
Sabtu, 4 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

RMA Masih Belum Impor Ford ke Indonesia

Senin, 19 Desember 2016 | 11:32 WIB
Aditya Maulana, KompasOtomotif Diler Ford di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Jakarta, KompasOtomotif – RMA Indonesia, sebagai pengganti Ford Motor Indonesia (FMI) baru bertanggung jawab terkait aktivitas aftersales konsumen. Sementara untuk impor unit, dari informasi pihak Auto Kencana, masih belum dilakukan oleh RMA.

“Belum impor lagi, karena ini masih dalam tahap pendinginan. Jadi setelah kemarin heboh lalu cooling down, baru nanti akan datang lagi, tapi kami tidak menjanjikan. Nantinya jika melihat masih ada animo bagus, setelah studi pasar dengan RMA, kemungkinan bisa mengimpor unit Ford lagi,” ujar Nugroho Suharlim, Chief Operation Officer PT Kreasi Auto Kencana kepada KompasOtomotif, Sabtu (17/12/2016).

Nugroho melanjutkan, sedikit membahas mengenai RMA, selain mengurusi purna jual, perusahaan asal Thailand tersebut juga melakukan impor mobil Ford di beberapa negara. Namun untuk Indonesia, masih sedang mempelajari kemungkinannya.

“Pihak RMA sudah menyampaikan, kalau mereka tidak menjanjikan, pastinya saat ini masih melihat situasi dan mempelajari kemungkinannya. Kalaupun akan keluar izin impor, maka akan dilihat terlebih dahulu model mobil mana yang akan dibawa ke indonesia, itu juga penting,” ujar Nugroho.

Prioritaskan “Aftersales”

Nugroho mengatakan, kalau RMA saat ini memprioritaskan pada masalah aftersales services terlebih dahulu, dibanding mengejar izin impor produk Ford. RMA  juga tidak mau gegabah mengimpor, karena jika itu dilakukan tanpa melihat kondisi pasar maka bisa dibilang sebagai langkah yang salah.

“Kami masih dalam proses menjaga kepercayaan dan tanggung jawab, agar tertanam peace in mind di benak konsumen, dan tidak khawatir lagi akan sevisnya. Jadi yang diprioritaskan servis dahulu, karena memang ada tanggung jawab secara hukum disitu, dan konsumen memiliki hak warranty, aftersales dan itu harus dijaga,” ujar Nugroho.

Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri
Editor : Agung Kurniawan