Polisi Jaga Ketat Tempat Sidang Ahok di Gedung PN Jakut - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Polisi Jaga Ketat Tempat Sidang Ahok di Gedung PN Jakut

Selasa, 13 Desember 2016 | 07:50 WIB
Akhdi Martin Pratama Suasana depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menjaga ketat gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2016) pagi. Lokasi tersebut merupakan tempat diselenggarakannya sidang perdana kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pantauan Kompas.com pada pukul 07.10 WIB, pintu gerbang PN Jakarta Utara belum dibuka untuk umum. Di dalam gedung tersebut baru terlihat aparat kepolisian yang tengah berjaga.

Tak hanya dari dalam gedung, aparat kepolisian juga terlihat berjaga di depan pintu gerbang gedung itu. Di sekitaran lokasi juga terlihat kendaraan taktis milik kepolisian.

Para awak media yang ingin meliput jalannya persidangan tersebut juga belum diperbolehkan masuk. Mereka saat ini masih menunggu di depan gerbang gedung itu. Sementara itu, terlihat sejumlah massa yang melakukan aksi unjuk rasa disekitar Jalan Gadjah Mada.

Terlihat, mereka baru membentuk barisan sambil memegangi spanduk dan belum melakukan orasi. Terpantau setengah ruas Jalan Gadjah Mada dipadati oleh aparat kepolisian, para awak media dan massa pengunjuk rasa. (Baca: Polri Siapkan 3 Lapis Pengamanan Saat Sidang Kasus Ahok )

Akibatnya, lalu lintas di jalan tersebut padat merayap. Basuki atau Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.

Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016). Pada Rabu, (30/11/2016), Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama.

Kompas TV Pengamanan Sidang Ahok Diperketat Malam Ini



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Editor : Fidel Ali