Kaleidoskop 2016: Akhir Perjalanan Nazaruddin di Meja Hijau - Kompas.com
Sabtu, 27 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Akhir Perjalanan Nazaruddin di Meja Hijau

Selasa, 13 Desember 2016 | 06:30 WIB
TRIBUN NEWS / HERUDIN Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (15/6/2016). Nazaruddin yang juga sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi wisma atlet itu, divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2016 merupakan akhir perjalanan panjang proses hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pada Juni 2016 lalu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Nazaruddin.

Majelis hakim menilai mantan anggota DPR RI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan vonis penjara terhadap Nazaruddin tidak dipotong masa tahanan.

(Baca: Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara)

Sebelum divonis dikasus pencucian uang saham Garuda Indonesia, Nazaruddin sudah dipenjara terlebih dahulu putusan pengadilan dalam dakwaan yang berbeda.

Gratifikasi dan pencucian uang Dalam sidang putusan, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugerah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

(Baca: Nazaruddin, "Grand Corruption", dan Tuntutan Ringan Jaksa)

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (15/6/2016). Nazaruddin yang juga sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi wisma atlet itu, divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.

Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Korupsi wisma atlet Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

(Baca: Nazaruddin Umbar Informasi soal Uang yang Diterima Ibas, Anas, dan SBY)

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, vonis tersebut bersifat akumulasi. Dengan demikian, setelah Nazaruddin selesai menjalani 7 tahun penjara, ia akan melanjutkan menjalani pidana penjara selama 6 tahun berikutnya.

Saat ini, Nazarudin baru menjalani sekitar 4 tahun dari vonis 7 tahun penjara dalam putusan pertama.

Diperkirakan, Nazaruddin baru benar-benar bebas pada tahun 2025. (Baca: Divonis untuk Dua Kasus Berbeda, Hukuman Nazaruddin Jadi 13 Tahun Penjara)

Justice collabolator

Nazaruddin ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collabolator).

Sebagai konsekuensi, Nazaruddin wajib membantu KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang lebih besar.

Salah satu kasus yang diungkap oleh Nazaruddin adalah korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan KPK Nazaruddin menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

(Baca: KPK Bisa Kaji Ulang Status "Justice Collaborator" Nazaruddin)

Beberapa di antaranya seperti, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan politisi Partai Golkar Setya Novanto, yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

(Baca: Nazaruddin: KPK Mau Cepat-cepat Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP)

"Sejauh ini, vonis untuk Nazaruddin dalam 2 kasus. Beberapa proyek yang diusut masih terkait dan beberapa informasi dari Nazaruddin masih dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Senin (12/12/2016).

Kompas TV Nazaruddin: KPK Harus Tetapkan Tersangka Lain



Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi