Polisi Seharusnya Ungkap Dua Alat Bukti yang Jadi Dasar Penetapan Ahok Tersangka - Kompas.com
Senin, 20 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Polisi Seharusnya Ungkap Dua Alat Bukti yang Jadi Dasar Penetapan Ahok Tersangka

Rabu, 16 November 2016 | 22:43 WIB
KOMPAS.com/Sabrina Asril Wakil ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menyayangkan langkah Polri yang tak membuka dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ia menilai, mekanisme gelar perkara yang dilakukan Polri dengan mengundang pihak terlapor dan pelapor, tak lazim.

Seharusnya, polisi juga menyampaikan dua alat bukti yang menguatkan penetapan status Ahok sebagai tersangka.

"Kan gelar perkaranya sudah dilakukan dengan sedikit terbuka. Mestinya dua alat buktinya juga diungkap ke publik," kata Trimedya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Ketua DPP PDI-P Yakin Elektabilitas Ahok Tetap Tinggi)

Meski demikian, ia mengapresiasi kinerja Polri yang dengan sigap merespons masukan masyarakat untuk memproses kasus tersebut.

"Kalau kinerja Polri secara keseluruhan dalam kasus ini sudah bagus. Tapi ya itu tadi ganjalannya, dua alat buktinya tidak disampaikan padahal kan dari awal sudah transparan, harusnya dibuka agar publik tak bertanya-tanya " lanjut dia.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Babak Baru Kasus Ahok



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary