Kapolri Sebut Penetapan Ahok sebagai Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum - Kompas.com
Kamis, 2 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kapolri Sebut Penetapan Ahok sebagai Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum

Rabu, 16 November 2016 | 11:11 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, keputusan menaikkan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke tingkat penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Pihaknya sudah mengkaji sejumlah bukti, di antaranya video, beberapa dokumen, dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.

"Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum sesuai yang ada di Indonesia," kata Tito di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)

Ia memastikan, pihaknya tidak mendapat tekanan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia mengatakan, para penyelidik memahami bahwa hasil keputusan ini akan menimbulkan pro dan kontra, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

(Baca juga: Bareskrim Sebut Tak Ada Tekanan Putuskan Ahok sebagai Tersangka)

Meski demikian, pihaknya sudah siap dengan berbagai resiko tersebut. Ia meminta semua pihak bisa menerima dan menghormati keputusan tersebut.

"Saya harap masyarakat menghargai proses hukum," kata dia.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Bayu Galih