Jelang Pengumuman Gelar Perkara, Kapolri Minta Masyarakat Hargai Hukum - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Jelang Pengumuman Gelar Perkara, Kapolri Minta Masyarakat Hargai Hukum

Rabu, 16 November 2016 | 09:40 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat menerima apapun keputusan penyidik atas gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Keputusan dari gelar perkara akan diumumkan Rabu (16/11/2016) pukul 10.00 WIB.

"Saya minta cuma satu, hargai hukum," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi.

Tito mengatakan, para penyelidik telah bekerja obyektif dan profesional untuk menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa tak ada intervensi dalam proses penyelidikan.

"Mereka bukan bekerja atas perintah siapa-siapa, tapi perintah hukum," kata Tito.

Tito mengatakan, publik bisa melihat obyektivitas penyelidikan dalam gelar perkara yang diawasi Kompolnas dan Ombudsman.

Sejumlah ahli dihadirkan dari pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor dengan porsi seimbang. Penyelidik pun memaparkan bukti apa saja yang dimiliki seperti dokumen, keterangan saksi, dan ahli.

"Kalau ada Polri melindungi, tidak. Kami tidak melindungi. Semua berjalan sesuai mekanisme dan penuh keterbukaan. Sekarang tinggal tunggu hasilnya," kata Tito.

Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan. Dibeberkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang pernah dimintai keterangan.

(Baca: Ini Proses yang Dilakukan dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)

Setelah itu, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.

Lalu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Kompas TV Gelar Perkara Ahok Diperkirakan Selesai Pukul 20.00 WIB



Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih