Usai Bareskrim Rumuskan Gelar Perkara, Nasib Ahok Diputuskan Rabu Pagi - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Usai Bareskrim Rumuskan Gelar Perkara, Nasib Ahok Diputuskan Rabu Pagi

Rabu, 16 November 2016 | 06:20 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Setiap pagi, dari Senin hingga Jumat, Ahok akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil gelar perkara dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tengah dirumuskan tim penyelidik.

"Besok (hari ini) pukul 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016) malam.

Live streaming hasil gelar perkara: https://youtu.be/p8B6Z6yjrPY 

Dalam keputusan tersebut, nantinya akan ditegaskan apakah bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan memenuhi unsur pidana. Nantinya juga ditentukan apakah penyelidikan itu bisa berlanjut ke penyidikan.

Gelar perkara berlangsung sejak Selasa pagi pukul 09.00 WIB hingga 18.20 WIB. Kemudian, tim penyelidik mengelaborasi poin-poin yang mereka catat dalam gelar perkara untuk dijadikan kesimpulan.

Ari mengatakan, pihaknya juga masih menerima bukti tambahan yang ingin diserahkan oleh pihak pelapor.

"Untuk mencari ada satu dokumen lagi yang katanya harus ada," kata Ari.

Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebelumnya mengatakan, FPI selaku pelapor akan menyiapkan bukti baru untuk kepentingan gelar perkara ini pada Rabu pagi.

Menurut dia, sejumlah ahli menganggap FPI kekurangan bukti. Ahli pidana itu, kata dia, hanya melihat satu bukti rekaman yang disampaikan pelapor.

Sementara itu, Rizieq mengklaim pihaknya telah menyerahkan lebih dari satu rekaman.

"Jadi bukti ini akan kami serahkan, supaya ahli pidana ini bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini," ujarnya.

(Baca: Ini Proses yang Dilakukan dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)

Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan. Dibeberkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang pernah dimintai keterangan.

Setelah itu, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.

Lalu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.

(Baca juga: Kompolnas Sebut Polisi Profesional dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)

Kompas TV Penjelasan Mabes Polri Soal Hasil Sementara Gelar Perkara Ahok



Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih