HMI: Demo 25 November Tergantung Hasil Gelar Perkara - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

HMI: Demo 25 November Tergantung Hasil Gelar Perkara

Selasa, 15 November 2016 | 21:55 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Umum HMI Mulyadi P Tamsir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir, belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa pada 25 November 2016. Ia mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut tergantung dari hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kami lihat hasil gelar perkara besok. Kalau memang hasil gelar perkara itu belum memenuhi unsur keadilan, belum memenuhi rasa keadilan rakyat, bisa jadi kami turun (demo) lagi," kata Mulyadi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2016).

"Kan kemarin tuntutannya jelas, bahwa Ahok menistakan agama, dan menistakan Al quran maka harus diberikan sanksi," ucap dia.

Ketika ditanyakan, jika polisi tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka apakah HMI akan kembali berunjuk rasa. Mulyadi tidak memberi jawaban rinci. Menurut dia, HMI akan berunjuk rasa jika pemerintah tidak bersikap adil dalam kasus itu.

"Tadi kan saya sampaikan, kalau tidak memenuhi rasa keadilan rakyat kami akan tetap menuntut pemerintah untuk bisa memberikan keadilan," kata Mulyadi.

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.20 WIB. Gelar perkara dilakukan sebagai rangkaian penyelidikan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam kasus Ahok.

Polri menerima 13 laporan polisi dengan Ahok sebagai terlapor. Penyelidikan dilakukan sejak awal Oktober 2016 dan telah meminta keterangan 29 saksi dan 39 ahli.

Kesimpulan dari gelar perkara itu akan diumumkan Rabu (16/11/2016) siang. Hasil tersebut akan memutuskan apakah penyelidikan itu ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan.

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Editor : Egidius Patnistik