Meretas untuk ISIS, Ardit Catat "Rekor" Hukuman Penjara - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Meretas untuk ISIS, Ardit Catat "Rekor" Hukuman Penjara

Rabu, 28 September 2016 | 06:55 WIB
BBC ilustrasi

KOMPAS.com - Seorang hacker (peretas) bernama Ardit Ferizi sempat membantu Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk membobol data sebuah perusahaan yang memiliki informasi mengenai anggota militer dan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Tidak tanggung-tanggung, dari pembobolan itu Ardit berhasil mengumpulkan informasi mengenai 1.300 orang pegawai pemerintah dan personil militer AS.

Pengadilan setempat pun mengambil tindakan keras terhadap aksinya. Ardit dihukum kurungan selama 20 tahun penjara sebagai konsekuensi atas peretasan yang dia lakukan.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Engadget, Rabu (28/9/2016), Asisten Jaksa Agung John Carlin mengatakan bahwa ini merupakan pertama kalinya kejahatan peretasan mendapatkan hukuman dengan durasi waktu tersebut.

"Rekor" tuntutan hukuman 20 tahun untuk Ardit sebetulnya lebih lama dibanding durasi hukuman yang dijatuhkan. Tindakan peretasan dan bantuan terhadap aksi teroris sejatinya mendapat hukuman maksimal 35 tahun.

Namun pemerintah AS menganggap hukuman kurungan selama 20 tahun sudah cukup layak. Hukuman itu juga bisa dilihat sebagai ancaman terhadap orang lain yang mendukung terorisme.

Untuk diketahui, Ardit dinyatakan bersalah pada 15 Juni 2016 lalu. Sekitar 8 bulan sebelumnya, pria warga Kosovo itu ditangkap oleh polisi Malaysia dengan mengatasnamakan AS.

Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor : Reza Wahyudi
Sumber: ENGADGET