Begini Tata Cara Pencalonan Perseorangan pada Pilkada DKI 2017 - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Begini Tata Cara Pencalonan Perseorangan pada Pilkada DKI 2017

Sabtu, 30 Juli 2016 | 08:04 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka penerimaan persyaratan bakal calon perseorangan mulai 3 Agustus 2016 mendatang.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, pendaftar harus menyerahkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Syarat yang harus diserahkan itu surat pernyataan dukungan minimal 532.213 yang disusun dalam formulir B1 KWK Perseorangan dan kemudian dilampiri fotokopi KTP," kata Sumarno, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran hingga 7 Agustus. Kemudian, KPU DKI Jakarta akan langsung menghitung jumlah minimal dukungan yang diserahkan bakal calon gubernur.

Pendaftar yang belum mencukupi kelengkapan persyaratan akan diberi waktu hingga 7 Agustus. Setelah itu, jika pendaftar masih belum melengkapi persyaratan, maka dianggap tidak lolos verifikasi administrasi.

"Syarat lain dukungannya sebaran wilayahnya minimal harus tersebar di empat wilayah DKI Jakarta, tidak boleh terkonsentrasi di satu wilayah saja," kata Sumarno.

KPU DKI Jakarta setelah itu akan mencocokkan kesesuaian nama-nama yang tercantum dalam daftar dukungan serta fotokopi KTP.

Mereka juga akan mengecek apakah KTP yang diserahkan seluruhnya merupakan KTP DKI atau ada KTP non DKI Jakarta. Jika semua syarat ini terpenuhi, maka pendaftar lolos verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi ini dilaksanakan mulai 3-12 Agustus 2016. Pada 21 Agustus, KPU DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi faktual dengan metode sensus.

(Baca juga: Pendaftaran Calon Perseorangan Dimulai 3 Agustus)

Petugas akan mendatangi satu persatu dengan basis kelurahan. Tidak hanya itu, Petugas akan mengonfirmasi dukungan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kami tanyakan ke yang bersangkutan, apakah betul ini identitas mereka dan mendukung calon ini. Kalau betul, kami nyatakan memenuhi syarat," kata Sumarno.

"Tapi kalau dia menyatakan tidak mendukung atau tidak merasa menyerahkan KTP, maka akan kami coret. Yang bersangkutan kemudian menyatakan pernyataan tidak mendukung," ujarnya.

Jika petugas gagal menemui pendukung di alamat sesuai KTP, KPU DKI memberi batas waktu tiga hari bagi pendukung mengonfirmasi dukungan mereka.

(Baca juga: Calon Perseorangan yang Sudah Diverifikasi KPU Tak Bisa Beralih ke Parpol)

Pendukung bisa mendatangi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kelurahan dan menyatakan mendukung atau tidak mendukung.

"Baru kemudian kami verifikasi," kata Sumarno. (Baca juga: Enigma Jalur Perseorangan)

Verifikasi faktual dilaksanakan 21 Agustus hingga 3 September 2016.

Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos tidak bisa beralih menggunakan jalur partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat.

Kompas TV â??Teman Ahokâ?? Gelar Syukuran 1 Juta KTP buat Ahok



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Bayu Galih