Warga Bukit Duri Minta Hakim Putuskan Penghentian Normalisasi Ciliwung - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Warga Bukit Duri Minta Hakim Putuskan Penghentian Normalisasi Ciliwung

Selasa, 26 Juli 2016 | 15:11 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana permukiman kumuh di bantaran Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Jumat (22/7/2016). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menggusur bangunan dan permukiman di kawasan Bukit Duri yang berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung dan akan merelokasi warga yang rumahnya terkena gusur ke Rusun Rawa Bebek.

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, yang mengajukan gugatan class action meminta majelis hakim memberikan putusan penghentian normalisasi Sungai Ciliwung.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

"Para penggugat memohon agar Yang Mulia memutuskan hentikan proyek normalisasi karena sudah kedaluwarsa," ujar Vera.

Warga juga meminta majelis hakim menerima gugatan class action mereka.

"Gugatan ini telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Pasal 2 juncto Pasal 3, bahwa gugatan perkara ini dapat diterima," kata dia.

Selain itu, warga meminta majelis hakim menolak semua tanggapan atau keberatan para tergugat atas gugatan class action mereka dan memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan normalisasi Sungai Ciliwung.

"Memerintahkan kepada tergugat dan turut tergugat untuk tidak melakukan persiapan apapun terkait pelaksanaan proyek dan tidak melaksanakan proyek pembangunan trase Kali Ciliwung sampai perkara a quo (bersangkutan) berkekuatan hukum tetap," ucap Vera.

Warga Bukit Duri juga meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat dan turut tergugat untuk tidak menertibkan saluran di sekitar Bukit Duri sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, warga meminta majelis hakim memanggil kembali Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta sebagai tergugat 7 untuk menghadiri persidangan. Sebab, BPN DKI belum pernah hadir di persidangan sekali pun.

Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI, Gubernur DKI Jakarta, Sekda DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Kepala Kantor BPN, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.

Pihak yang juga menjadi tergugat adalah Asisten Pembangunan lingkungan hidup Setda DKI Jakarta, Kepala Biro Penataan Kota dan lingkungan hidup Setda DKI Jakarta, serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan DKI Jakarta.

Penulis: Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik