Kuasa Hukum Warga Kesal karena Masih Ada Perencanaan Normalisasi Ciliwung di Bukit Duri - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kuasa Hukum Warga Kesal karena Masih Ada Perencanaan Normalisasi Ciliwung di Bukit Duri

Selasa, 19 Juli 2016 | 13:41 WIB
Kahfi Dirga Cahya Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera (paling kiri) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera, kesal lantaran masih ada kegiatan perencanaan normalisasi Sungai Ciliwung di daerah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kekesalan Vera disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Vera mengungkapkan, pihaknya sadar adanya susunan acara yang harus diikuti dalam persidangan. Namun, menurut Vera, pihak tergugat, yakni Kementerian PU, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan tak mengindahkan.

"Bahkan ada tergugat bilang di akhir bulan ini dan bulan depan (Bukit Duri) akan digusur," kata Vera kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Kegiatan lainnya, kata Vera, warga Bukit Duri sempat didatangani Kementerian Pekerjaan Umum. Kedatangannya bermaksud untuk melakukan pengukuran lahan di daerah Bukit Duri.

Vera pun meminta majelis hakim mempertimbangkan dan segera memberikan putusan sela agar tak ada kegiatan normalisasi di Bukit Duri selama persidangan berlangsung.

Warga Bukit Duri sebelumnya mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

Kompas TV Warga Bukit Duri Segera Direlokasi dari Ciliwung



Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Indra Akuntono