Senin, Rusun Rawa Bebek Akan Diundi untuk Warga Bukit Duri - Kompas.com
Rabu, 26 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Senin, Rusun Rawa Bebek Akan Diundi untuk Warga Bukit Duri

Selasa, 19 Juli 2016 | 18:09 WIB
Nursita Sari Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski gugatan class action masih berjalan di pengadilan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap merelokasi warga Bukit Duri yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengantongi 82 kepala keluarga (KK) yang siap dipindah ke Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.

"Sudah 82 yang siap diundi, yang 200 lagi belum mau," kata Tri di Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Adapun terkait teknisnya, Asisten Pembangunan dan lingkungan hidup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan Fredy Setiawan mengatakan, hari ini, Selasa (19/7/2016), pihaknya sudah mengirimkan surat ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta untuk kesiapan relokasi. Hari Jumat, Dinas diharapkan sudah memberikan jawaban dan kepastian.

"Hari Senin mudah-mudahan sudah bisa diundi, kami menunggu disposisi dari Dinas Perumahan," kata Fredy saat dihubungi, Selasa.

Pengundian rencananya akan dilakukan di kecamatan, dan masih terbuka untuk penambahan jumlah KK yang akan pindah. Terkait kesiapan rusun sendiri, Fredy mengatakan, itu merupakan kewenangan Dinas Perumahan untuk menyiapkan.

"Kalau masalah kesiapan itu di Dinas, karena kami belum tahu juga," ujarnya.

Warga Bukit Duri sebelumnya mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.

Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. 

Program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. (Baca: Pemprov DKI Siapkan 400 Unit Rusun di Rawa Bebek untuk Warga Bukit Duri)

Penulis: Nibras Nada Nailufar
Editor : Fidel Ali