Pemkot Jaksel Minta Hakim Tolak Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri - Kompas.com
Rabu, 26 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pemkot Jaksel Minta Hakim Tolak Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri

Selasa, 19 Juli 2016 | 16:18 WIB
Kahfi Dirga Cahya Sidang class action warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Selatan menyebut ada warga Bukit Duri di Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) ikut dalam melakukan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disebutkan dalam tanggapan Pemkot Jakarta Selatan terkait class action warga Bukit Duri saat persidangan di PN Jakpus, Selasa (19/7/2016). Ada pun Pemkot Jakarta Selatan di sini mewakilkan tergugat, Wali Kota Jakarta Selatan, Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.

Dalam surat tanggapan Pemkot Jakarta Selatan mengungkapkan, terdapat 10 nama dalam kelompok penggugat III yang tergabung dalam sub-kelompok RW 12, bukan menempati tanah dalam rencana normalisasi Sungai Ciliwung.

"Karena mereka menempati tanah milik PJKA, makanya dalam posita (alasan/dasar) gugatannya tidak mencantumkan peta bidang," tulis Pemkot Jakarta Selatan dalam tanggapannya.

Sehingga, lanjut Pemkot Jaksel, anggota Sub-Kelompok RW 12 yang diwakili oleh penggugat III tersebut tidaklah memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum. Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak gugatan dari warga Bukit Duri.

Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat BBWSCC, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.

Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

Kompas TV Sidang Gugatan Warga Bukit Duri Ditunda



Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Ana Shofiana Syatiri