Pemprov DKI Sampaikan Tiga Tanggapan "Class Action" Warga Bukit Duri - Kompas.com
Rabu, 26 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pemprov DKI Sampaikan Tiga Tanggapan "Class Action" Warga Bukit Duri

Selasa, 19 Juli 2016 | 15:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya Sidang class action warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri. Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2016). Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Canang.

Tanggapan itu tidak disampaikan secara lisan dan hanya diberikan dalam bentum tertulis kepada majelis hakim dan kuasa hukum warga Bukit Duri. Dalam surat tanggapan yang diterima Kompas.com, Pemprov DKI memberikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri.

Tidak mewakili

Tanggapan pertama menyebutkan bahwa kedudukan wakil kelompok tidak jelas dan tidak mewakili anggota. Pemprov DKI Jakarta menyebut, salah satu wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi sudah meninggal dunia. Sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya.

Oleh karena itu, maka harus ada pergantian dari ahli waris Mulyadi, yakni Carti, Siti Nurkhimah dan Fatmawati. Namun Pemprov DKI menolak pergantian tersebut. Pasalnya, gugatan tersebut perwakilan kelompok, bukan perbuatan melawan hukum perseorangan.

"Bahwa D Mulyadi sudah meninggal dunia, maka distribusi pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan. Sehingga demikian gugatan a quo tidak memenuhi syarat gugatan perwakilan kelompok," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam materi tanggapannya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai para penggugat tidak jelas menyebutkan anggota kelompoknya.

Alasan tak jelas

Tanggapan kedua dari Pemprov DKI Jakarta yakni alasan dari penggugat tak jelas dan rinci. Menurut pemerintah, penggugat tidak memiliki kesamaan fakta. Para penggugat hanya menyebutkan perolehan tanah atas nama pribadi dan keluarganya tanpa menjelaskan secara rinci riwayat anggota kelompoknya. Sehingga menurut Pemprov DKI Jakarta, para penggugat tidak dapat mewakili anggota kelompoknya.

"Bahkan memiliki niat terselubung mendapatkan keuntungan pribadi di balik gugatan kelompok yang seharusnya diajukan dalam gugatan biasa," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga menilai para penggugat tidak mengalami kerugian. Pasalnya, para penggugat tidak terkena normalisasi Sungai Ciliwung. Penggugat juga dinilai mengklaim tanah yang sudah direlokasi, yakni RW 10.

Tanggapan ketiga yakni gugatan ganti rugi tidak jelas. Para penggugat langsung pada gugatan materiil dan immateriil, tanpa menjelaskan dasar hukum yang dipakai.

Niat dari penggugat pun dianggap tak baik lantaran memanfaatkan pembangunan untuk kepentingan umum, untuk memperoleh kepentingan pribadi. (Baca: Warga Bukit Duri Bersedia Direlokasi asal Tuntutan Dipenuhi)

"Bahwa berdasar seluruh penjelasan tersebut di atas maka disimpulkan gugatan a quo tidak memenuhi persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 sehingga sudah seharusnya gugatan penggugat ditolak," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Fidel Ali