Menteri Rini Hapus Sektor Jasa Konstruksi dari "Holding" BUMN - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Menteri Rini Hapus Sektor Jasa Konstruksi dari "Holding" BUMN

Senin, 11 Juli 2016 | 15:58 WIB
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memberangkatkan Kereta Api Prambanan Ekspres relasi Solo-Yogyakarta-Kutoarjo yang badan gerbongnya telah dilapisi stiker bergambar batik bertema "Spirit Joglosemar", di Stasiun Maguwo, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (27/4/2016). Pemasangan stiker tersebut merupakan bagian upaya sinergi antar-BUMN dalam mengembangkan industri pariwisata di Yogyakarta, Solo, dan Semarang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghapus sektor Jasa kontruksi dan rekayasa Industri atau Engineering Procurement Construction (EPC) dari penggabungan perusahaan BUMN menjadi perusahaan induk atau Holding.

Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengatakan semula kementeriannya berencana akan menggabungkan enam sektor holding. Sehingga dengan dihapusnya sektor jasa konstruksi dan rekayasa menjadi lima sektor holding saja.

"Akhirnya yang tadinya holding 6 jadinya 5 sektor. Energi, infrastruktur jalan tol, perumahan yang tujuannya untuk perumahan rakyat, pertambangan, dan jasa keuangan," katanya saat ditemui usai Halal bi Halal di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Rini menjelaskan, alasan dikeluarkan sektor tersebut dari Holding, karena dirinya melihat pembentukan di sektor jasa kontruksi dan rekayasan industri belum dibutuhkan dan hanya cukup untuk memperkuat bisnis dari sektor tersebut.

"Kita lihat tidak perlu. tadinya mau buat sektor holding EPC. tapi ternyata kita cukup memperkuat rekayasa industri (rekin). rekin sudah bagus dan ada satu anak usaha Pertamina. Nanti kita lihat di situ. EPC itu engineering dan konstruksinya, kemampuan kita dalam minyak dan gas, jadi kontraktor tapi lebih ke minyak dan gas," ucapnya.

Rini mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pembentukan holding BUMN belum ditandatangani olehnya, namun PP tersebut sudah sampai di kantor Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses, PP yang sudah ada di Setneg itu yang pertamina, tapi yang lain sedang diselesaikan," ujarnya.

Kompas TV BUMN Ditawari Utang



 

Penulis: Achmad Fauzi
Editor : Aprillia Ika