JAKARTA, KOMPAS.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas kriteria usaha kecil menengah (UKM) yang akan melantai di
Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulator menjelaskan, kriteria yang akan ditetapkan antara lain besaran usaha, modal, dan mekanisme masuk ke bursa.
"Regulator berencana untuk terlebih dahulu membina UKM sebelum melantai di bursa," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (11/02/2016).
Setelah itu, akan dibuat daftar sehingga perusahaan modal ventura dapat membantu mempersiapkan permodalan sebelum melakukan pencatatan saham perdana.
UKM yang sudah dibina ini lalu dimasukkan ke dalam satu
list, di mana kemudian mereka bisa dilihat oleh mungkin
venture capital yang akan bisa membantu mempersiapkan mereka untuk
go public, membantu meningkatkan permodalan mereka, dan membantu cara bisnis.
Setelah UKM dikatakan siap untuk melantai di bursa, maka UKM baru akan dicatatkan di bursa. Intinya, sebelum resmi melantai di BEI, akan ada semacam seleksi sehingga tidak sembarang UKM bisa mencatatkan sahamnya, lanjut Nurhaida.
Selain itu, OJK juga tengah membahas kriteria dan kebijakan pengaturan maupun pengawasan ketika UKM masuk ke lantai bursa. Dengan demikian, peraturan tersebut menjadi landasan dalam kriteria UKM yang akan beraktivitas di BEI.
"Regulasi tentu sedang kita bahas kriteria dan
policy, jadi kita kaji dulu kriterianya. Setelah kriterianya dapat, kita anggap itu memenuhi kriteria yang optimal dan memang diperlukan, baru ke peraturan dibuat untuk memberikan landasan untuk kriteria itu," jelas Nurhaida.