Pelajar Mencuri Motor buat Pesta Minuman Keras - Kompas.com
Kamis, 2 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pelajar Mencuri Motor buat Pesta Minuman Keras

Senin, 17 Februari 2014 | 11:09 WIB
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Seorang pelajar sekaligus anggota geng motor bernama Jaki (17), ditangkap polisi karena terlibat penjambretan dan pencurian motor, Senin (17/2/2014).

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Maulana mengatakan, seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kota Tasikmalaya bernama Jaki (17) ditangkap karena terlibat pencurian motor bersama komplotannya.

Pelaku mencuri dan menjambret untuk menggelar pesta minuman keras bersama temannya. "Kami mengamankan seorang pelajar yang terlibat penjambretan dan pencurian motor. Pelaku ini juga salah satu komplotan geng motor yang bertindak kriminal," ujar dia kepada wartawan di Ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (17/2/2014).

Dalam aksinya, pelaku bersama kelompoknya menjambret dan mencuri motor di wilayah Jalan Singaparna, Tasikmalaya. Pelaku pun mendapatkan uang dari hasil penjualan motor curian dan penjambretan. Bahkan, mereka dalam melumpuhkan korbannya tak segan-segan melakukan kekerasan.

"Uang hasil curian mereka gunakan untuk menggelar pesta miras (minuman keras). Mereka pun dalam beraksi suka melakukan kekerasan, seperti menendang dan mencekik pengendara sebagai korbannya," kata Maulana.

Penangkapan pelaku yang berstatus pelajar ini, kata Maulana, merupakan hasil pengembangan penangkapan komplotan geng motor pelaku pencurian kendaraan bermotor sebelumnya. "Pelaku ini masih bagian dari komplotan geng motor pelaku curanmor yang sebelumnya telah ditangkap," tambah Maulana.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya bersama keempat rekannya yang sebelumnya telah ditangkap. Pelaku ini dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta berbuat kriminal. "Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun penjara," ungkapnya.
Penulis: Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha
Editor : Kistyarini