Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Butuh Transfusi Darah, Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Diizinkan Rawat Inap

Senin, 14 Juni 2021 | 15:59 WIB
Sidang pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal dengan terdakwa Ketua Ormas GNPK RI Basri Utomo digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (14/6/2021). Tresno Setiadi/kompas.com Sidang pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal dengan terdakwa Ketua Ormas GNPK RI Basri Utomo digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (14/6/2021).



TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal mengabulkan permintaan rawat inap di rumah sakit kepada Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712 Tegal.

Izin diberikan Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam momentum sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa di PN Tegal, Senin (14/6/2021).

Sebelum pembacaan eksepsi, sidang menghadirkan secara virtual dokter dari RSUD Kardinah yang sempat memeriksa kesehatan terdakwa. Sementara terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Tegal.

Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE

dr. Said Baraba mengatakan, dirinya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa pada 5 Juni 2021 di RSUD Kardinah.

Diketahui, terdakwa mengalami anemia dan membutuhkan transfusi darah hingga paling tidak tiga kantong darah.

"Hasil pemeriksaan, terdakwa membutuhkan transfusi darah," kata Said, secara virtual.

Menurut Said, meski tidak bisa dipastikan, diperkirakan proses transfusi darah akan membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari.

"Dalam dunia kedokteran tidak ada yang pasti. Namun, rencananya akan dilakukan dalam 3-4 hari," kata Said.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan, pihaknya memberikan izin terdakwa menjalani perawatan pada 14-17 Juni 2021.

Hal yang menjadi pertimbangan di antaranya rasa kemanusiaan, keterangan dokter, serta surat dari Lapas di mana terdakwa ditahan yang menyatakan tidak memiliki sarana dan prasarana medis yang memadai untuk transfusi darah.

"Selanjutnya, kami memerintahkan JPU untuk membawa terdakwa ke rumah sakit dan mengembalikan ke tahanan setelah selesai," kata Toetik.

Sementara penasehat hukum terdakwa pada kesimpulan eksepsinya meminta majelis hakim untuk mengabulkan keberatannya karena surat dakwaan JPU dinilai cacat hukum.

"Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," kata salah satu penasehat terdakwa.

Selanjutnya, agar majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU dan membebaskannya dari rumah tahanan di Lapas Kelas IIB, serta memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukannya semula.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/6/2021) mendatang untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Seperti diketahui, Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo menjadi terdakwa setelah dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar karena mengunggah sebuah postingan ke media sosial.

Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Editor : Khairina