Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Fakta Penangkapan Driver Ojol karena Antar Miras Pelanggan, Viral di Medsos hingga Gibran Turun Tangan

Minggu, 13 Juni 2021 | 23:54 WIB
Unggahan seorang pengendara ojek online yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengantar paket berisi minuman keras. Unggahan seorang pengendara ojek online yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengantar paket berisi minuman keras.

KOMPAS.com - Curhatan seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Solo, Jawa Tengah, yang ditangkap polisi gara-gara antar pesanan pelanggan viral di media sosial.

Dalam narasi yang diunggah akun Facebook @Info Cegatan Solo dan sekitarnya itu, pengemudi ojol berinisial An menceritakan awal mulanya ditangkap.

Saat kejadian itu, dirinya mendapatkan order untuk mengantarkan barang milik pelanggan.

Karena barang yang diambil sudah dikemas dan dilakban rapat, pengemudi ojol itu tidak berani memeriksa dan langsung diantarkan kepada penerimanya yang berada di sekitar Terminal Tirtonadi.

Baca juga: Curhatan Ojol yang Ditangkap karena Antar Paket Miras Viral, Ini Kata Polisi

Tapi setibanya di lokasi tujuan, pengemudi ojol itu justru ditangkap aparat kepolisian. Sebab, barang milik pelanggan yang diantar tersebut diketahui minuman keras.

Meski sudah menjelaskan terkait duduk persoalannya, ia tetap digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia baru diizinkan pulang setelah diminta menandatangani berkas yang menyebutkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli miras.

Penjelasan Wakapolresta Solo

Setelah kasus tersebut viral di media sosial, Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto angkat bicara.

Menurutnya, pengemudi ojol itu tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dimintai keterangan.

"Mungkin dia akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," tambahnya.

Baca juga: Fakta Oknum Polisi Jadi Spesialis Jambret, Korbannya Anak-anak dan Uangnya untuk Foya-foya

Dalam memberantas peredaran miras, lanjut dia, orang yang membawa, mengonsumsi, atau yang menjual harus dimintai keterangan pihak kepolisian.

"Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggung jawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tau," jelasnya.

Pihaknya juga membantah melakukan rekayasa kasus atau menjebak yang bersangkutan seperti isu yang berkembang belakangan ini.

"Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penjambretan di Kupang Terungkap, Pelakunya Ternyata Oknum Polisi

Gibran ikut turun tangan

Saat mengetahui kasus yang menimpa warganya itu viral di media sosial, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sempat langsung menindaklanjuti ke pihak Polresta Surakarta untuk minta penjelasan.

Dari keterangan yang didapat, memang ada hal yang perlu diluruskan. Sebab, pengemudi ojol itu ternyata tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditangani, itu tidak jadi tersangka lho,” ujar Gibran, Minggu (13/6/2021).

“Itu harus di-crosscheck lagi ke Kapolres dan tidak dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Solo, Gibran Siapkan Armada Khusus Antar Jemput Siswa Yatim Piatu

Untuk menghindari kasus serupa terulang, Gibran meminta pengemudi ojol harus lebih teliti saat mengantarkan pesanan barang pelanggan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Penangkapan Driver Gojek Solo karena Antar Miras Pelanggan, Polisi: Tidak Ada Tersangka

Editor : Setyo Puji