Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Unggah Video Meresahkan soal Covid-19 di Facebook, Warga Jember Diamankan Polisi hingga Minta Maaf

Sabtu, 12 Juni 2021 | 21:33 WIB
Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video

JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember mengamankan seorang pria berinisial RN, warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jumat (11/7/2021).

Alasannya, pria tersebut mengunggah video di Facebook ketika warga menggeruduk RSD Kalisat.

Warga ramai-ramai mendatangi rumah sakit karena tidak terima kepala dusun mereka yang meninggal dinyatakan terpapar Covid-19.

Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales

RN merekam aksi warga itu dan mengunggahnya di akun Facebook.

Dia menulis status: ada apa lur, RSD Kalisat didemo? Katanya masalah corona?.

Status tersebut mendapat respon komentar yang beragam dari masyarakat dan dinilai berpotensi merasahkan.

“Narasi yang disampaikan disitu berpotensi terjadi provokasi,” kata Kanit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Jember Iptu Muhammad Lutfi pada Kompas.com di Mapolres Jember Sabtu (12/7/2021).

Baca juga: Tukar Kartu ATM dan Kuras Rekening Rp 64 Juta, Begini Cara Pelaku Tahu PIN Korbannya

Menurut dia, polisi mengamankan pria tersebut karena statusnya dinilai membuat keresahan di tengah masyarakat. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan menyita ponsel RN.

“Yang bersangkutan mengakui kesalahannya, membuat narasi yang berpotensi provokasi dan meresahkan warga,” jelas dia.

Pelaku mulanya hendak dikenakan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

“Namun, pimpinan memberikan kebijakan untuk melakukan pembinaan demi masa depan pelaku,” papar dia. Pelaku RN tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: 5 CPMI Terjun dari Lantai 4 BLK di Malang, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan BP2MI

Page:

Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi
Editor : Pythag Kurniati