Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Transaksi 2,8 Kilogram Ganja via Online, Dua Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:51 WIB
Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

JEMBER, KOMPAS.com- Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengamankan empat orang yang melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Dua di antaranya berstatus mahasiswa.

Mereka adalah Bo (29) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari dan Aw (32)Warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates.

Kemudian, dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang. Yakni IS (24) warga Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dan IMN (22) warga Kabupaten Bontang Kalimantan Timur.

Baca juga: Viral, Video Kuda Penarik Delman Terkapar dan Kejang-kejang di Jalan, Diduga Kelelahan

Kronologi

Ilustrasi internet, media sosial.Shutterstock Ilustrasi internet, media sosial.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (9/7/2021).

Awalnya, polisi mengamankan Bo saat mengambil paket ganja melalui jasa ekspedisi.

“Di mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan ganja 1,4 kilogram,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (12/7/2021).

Peran Bo sendiri dalam kasus itu adalah sebagai kurir yang disuruh oleh rekannya, yakni AW.

Baca juga: Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Rumah Kontrakan di Perumahan Kota Tasikmalaya Digerebek BNN

Page:

Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi
Editor : Pythag Kurniati