Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Anggota DPR: PPN Sembako Jadi Wacana Saja Tak Pantas, apalagi RUU

Sabtu, 12 Juni 2021 | 12:11 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. DOK. Parlementaria / Arief/nvl Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengkritik wacana pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako. Wacana itu muncul menyusul beredarnya draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menurut Anis, rencana pemerintah tersebut sangat disayangkan, bahkan jika memang baru sekadar wacana.

"Tidak pelak memang kalau ini dijadikan wacana, enggak pantas begitu. Jadi wacana saja enggak pantas, apalagi jadi RUU," kata Anis dalam diskusi virtual bertajuk "Publik Teriak, Sembako Dipajak", Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Rencana Sembako Kena PPN, Pimpinan DPR Minta Pemulihan Ekonomi Tanpa Bebani Rakyat

Anis menyebutkan, wacana pengenaan PPN sembako tak pantas karena kondisi ekonomi Indonesia yang tengah sulit akibat pandemi Covid-19. Ia mengingatkan pemerintah bahwa situasi dan kondisi perekonomian masyarakat saat ini belum pulih.

"Jadi wacana saja enggak pantas di masa sekarang, di mana kondisi pandemi ini ekonomi kita belum pulih, masyarakat kita juga belum pulih. Masalah kita sangat banyak, kesejahteraan, kesehatan," ujar dia.

Dia mengakui bahwa draf RUU KUP itu hingga kini belum sampai ke tangan DPR. Menurut dia, apa yang ramai di masyarakat saat ini karena draf tersebut diduga bocor.

Dia menyebutkan belum dapat melihat poin-poin mengenai wacana mengenakan pajak terhadap sembako.

"Memang sampai saat ini, Komisi XI itu belum melihat draf RUU KUP. Karena kan poin-poin ini kan ada di dalam draf RUU KUP. Itu yang diusulkan pemerintah kemudian harus disampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden," ujar dia.

ketika surat presiden (surpres) telah diterima DPR, pimpinan DPR akan membacakan surat tersebut pada saat rapat paripurna. Pimpinan DPR, kata dia, kemudian akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas draf RUU KUP tersebut.

"Bisa Badan Legislasi atau bisa komisi terkait. Nah ini, proses itu belum ada, sehingga memang kami sendiri belum melihat 'barangnya' itu, (draf) RUU nya itu belum kami lihat," ucapnya.

Namun, lanjut Anis, draf tersebut terlanjur bocor di masyarakat dan menimbulkan beragam tanggapan. Kebocoran itupun juga dipertanyakan Anis soal siapa sumber yang membuat draf RUU KUP bocor ke publik.

Dia mengatakan, wacana itu sudah disinggung saat Komisi XI DPR mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa hari lalu. Menurut dia, semua fraksi di Komisi XI satu suara untuk mempertanyakan wacana mengenakan PPN terhadap sembako.

"Hal ini ditanyakan, memang seluruh partai ya saya kira mempertanyakan. Dan saya kira semuanya satu suara," tuturnya.

Baca juga: Wacana PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa

Informasi soal adanya renanca PPN terhadap sembako diketahui dari draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Akan tetapi, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Editor : Egidius Patnistik