Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Ber-KTP Jatim, Pengasuh Asrama yang Sodomi 3 Bocah di Solok Masih Buron

Jumat, 11 Juni 2021 | 21:47 WIB
Ilustrasi kekerasan seksualSHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan seksual

PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MS (26) pengasuh asrama yang diduga melakukan sodomi pada tiga orang pelajar laki-laki di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Setelah melakukan tindakan kejinya, MS kabur dan diduga keluar dari Sumatera Barat (Sumbar). MS pun sudah ditetapkan sebagai buronan oleh polisi.

Baca juga: Kesakitan Saat Buang Air Besar, Bocah di Solok Mengaku Jadi Korban Sodomi Pengasuh Asrama

"Dia (pelaku MS) sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Saat ini, kita sedang mengejarnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda yang dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Rifki mengatakan MS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengasuh Asrama Diduga Sodomi 3 Bocah di Solok, Pelaku Diburu Polisi

Rifki menyebutkan saat ini tersangka MS diduga sudah kabur dari Sumbar.

MS sendiri juga diketahui bukan berasal dari Sumbar, namun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Timur.

"Dia baru tiga bulan bekerja di asrama. Berasal dari Jatim," kata Rifki.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang pelajar laki-laki di Kabupaten Solok, Sumatera Barat diduga menjadi korban pelecehan seksual dari pengasuh asramanya.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian pelecehan tersebut terjadi di asrama sekolah dan dilakukan sekitar bulan April 2021 lalu.

Page:

Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra
Editor : I Kadek Wira Aditya