Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Rencana Sembako Kena PPN, Pimpinan DPR Minta Pemulihan Ekonomi Tanpa Bebani Rakyat

Jumat, 11 Juni 2021 | 16:19 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk membuat kebijakan pemulihan ekonomi nasional tanpa membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan Dasco menanggai polemik mengenai revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), salah satunya mengenai rencana pengenaann pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok (sembako).

"Saya sudah sampaikan tadi bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus di pemulihan ekonomi nasional tapi dengan tidak memberatkan masyarakat tentunya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/6/2021), dikutip dari keterangan video.

Baca juga: Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN terhadap Sembako

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, DPR siap mengkritisi kebijakan tersebut dan berkomitmen mengawal pemulihan ekonomi nasional tanpa membebani masyarakat.

"Teman-teman DPR juga kemarin begitu mendengar isu itu sudah menyatakan bahwa hal seperti itu Insya Allah tidak akan terjadi," ujar dia.

Namun, ia menegaskan, hingga saat ini DPR belum menerima draf resmi revisi UU KUP dari pemerintah.

"Sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan, kalau sampai meja pimpinan saja belum apalagi sampai ke komisi yang terkait," kata Dasco.

Baca juga: Ketika Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako Bisa Bocor ke Publik

Kabar mengenai pengenaan PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Baca juga: Pengamat: Kalau Pemerintah Tak Mampu Basmi Korupsi, Jangan Tekan Rakyat dengan PPN Sembako

Penulis: Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto