Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Dituduh Mencuri Foto untuk Game Resident Evil 4, Capcom Dituntut Rp 171 Miliar

Rabu, 9 Juni 2021 | 06:51 WIB
Booth Capcom yang menampilkan gamplay Monster Hunter World: IcebornKompas.com/Yudha Pratomo Booth Capcom yang menampilkan gamplay Monster Hunter World: Iceborn

KOMPAS.com - Perusahaan pembuat game asal Jepang, Capcom, tersandung masalah hukum. Capcom dituduh menggunakan aset foto tanpa izin untuk sejumlah game populer besutannya. 

Judy A. Juracek, fotografer pemilik foto-foto tersebut mengatkan, karya miliknya digunakan secara ilegal dalam game Resident Evil 4 dan Devil May Cry.

Dalam gugatannya, Juracek mengatakan Capcom mengambil aset foto dan gambar tersebut dari buku yang berjudul Surfaces.

Surfaces merupakan sebuah koleksi berisi 1.200 foto dan CD-ROM yang diambil langsung oleh Juracek. Foto-foto tersebut menurut Juracek, sudah dipatenkan pada 1996 lalu.

Dalam surat gugatan, Juracek mengatakan setidaknya ada 80 foto miliknya yang telah digunakan oleh Capcom.

Salah satu di antaranya termasuk sebuah foto tekstur kaca pecah yang digunakan dalam logo game Resident Evil 4.

Baca juga: Resident Evil Village Sudah Bisa Diunduh di PS4, PS5, Xbox, dan PC

Beberapa contoh foto lain termasuk tekstur marmer hingga detail ukiran yang dapat dikenali dan banyak dijumpai di dalam berbagai game bikinan Capcom.

Juracek sendiri mengaku pertama kali mengetahui tindakan ini setelah terjadinya kasus peretasan terhadap Capcom pada 2020 lalu.

Dalam kasus tersebut, ada sejumlah informasi yang dibocorkan, termasuk waktu peluncuran game Resident Evil Village serta informasi pribadi milik pelanggan, pemegang saham, dan karyawan Capcom.

Bocoran tersebut rupanya turut mengungkap sejumlah gambar yang digunakan pada beberapa game Capcom. Dari sekian banyak gambar yang terungkap, ada sebuah folder gambar dengan nama file yang identik dengan nama CD-ROM milik Juracek yakni "Me009".

Menindaklanjuti masalah tersebut, pengacara Juracek menuntut Capcom untuk membayar denda hingga 12 juta dollar AS (sekitar Rp 171 miliar) atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Sejarah Tetris, Game Susun Balok yang Lahir Tak Sengaja 37 Tahun yang Lalu

Ia juga meminta biaya ganti rugi sebesar 2.500 dollar AS (sekitar Rp 35,6 juta) hingga 25.000 dollar AS (sekitar Rp 356 juta) atas penghapusan hak cipta.

Ini bukanlah kasus pertama yang dihadapi oleh Capcom. Sebelum dituntut oleh Juracek, seorang pembuat film asal Belanda bernama Richard Raaphorst karena dituding telah mencuri desain dan menggunakannya pada game Resident Evil Village, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Polygon, Rabu (9/6/2021).

Penulis: Kevin Rizky Pratama
Editor : Yudha Pratomo
Sumber: Polygon