Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Pastikan Jerinx Akan Tetap Menyampaikan Kritik

Selasa, 8 Juni 2021 | 16:33 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan KOMPAS.com/Ach. Fawaidi I Gede Ari Astina alias Jerinx saat keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan

Bali, KOMPAS.com - Pemain drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas dari penjara pada Selasa (8/6/2021).

Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana menegaskan, kliennya itu tetap menyampaikan kritik dan pendapat.

Menurut Gendo, poin penting dari kasus Jerinx adalah masih ada pasal karet yang membatasi kebebasan berekspresi. 

"Sehingga untuk ke depannya JRX SID tetap melakukan kritik, tentu dengan cara yang menjauhkan dirinya dari jerat pasal karet," kata Gendo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Gendo menuturkan, Jerinx sebenarnya ingin menjalani hukuman secara penuh dan enggan menggunakan hak asimilasi.

Baca juga: Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara

Hal tersebut sebagai simbol meski dibungkam dan ditekan, Jerinx tetap menjalani hukuman tersebut.

Bahkan, lanjut Gendo, Jerinx awalnya tidak mau membayar denda. Tindakan itu sebagai dilakukan untuk memberi tahu Jerinx tak gentar.

Namun, karena menghargai simpatisan yang selama ini menggalang dana dengan berbagai kegiatan, Jerinx akhirnya memilih untuk membayar denda.

"Untuk menghargai solidaritas simpatisan dan masyarakat, Jerinx mau membayar denda. Jerinx sebenarnya ingin keluar 8 Juli saja," tuturnya.

Page:

Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi
Editor : Dheri Agriesta