Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Perjalanan Kasus Jerinx, dari Unggahan "IDI Kacung WHO" Berujung Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Selasa, 8 Juni 2021 | 11:55 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan KOMPAS.com/Ach. Fawaidi I Gede Ari Astina alias Jerinx saat keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan

KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer grup band Superman is Dead (SID) dinyatakan bebas pada Selasa (6/8/2021).

Saat keluar penjara, dia disambut istrinya, Nora Alexndra dan dua personel SID.

Menurut I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx, setelah keluar dari penjara, kliennya akan menggelar ritual melukat yang diselenggarakan ibundanya.

Baca juga: Mengenal Upacara Melukat, Ritual Pembersihan Diri yang dilakukan Jerinx Usai Bebas dari Bui

Gara-gara unggahan "kacung WHO"

Kasus yang nmenjerat Jerink berawal saat ia mengunggah tulisan di aku media sosialnya pda 13 Juni 2020.

Dalam unggahan tersebut, Jerinx menyebut IDI sebagai kadung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Unggahan tersebut ia buat karena keresahannya melihat syarat rapid test bagi pasien sevelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Sempat Minta Maaf ke Wartawan hingga Ritual Melukat

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun instagramnya.

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Jerinx Akan Rilis Album Lagu bareng Napi

Page:

Editor : Rachmawati