Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Selewengkan Dana Desa Saat Masih Menjabat, Mantan Kades di Cianjur Jadi Tersangka Tipikor

Senin, 7 Juni 2021 | 18:10 WIB
Jajaran Polres Cianjur merilis kasus tindak pidana korupsi di halaman mapolres, Senin (7/6/2021) sore, yang menjerat seorang mantan kepala desaDok: Humas Polres Cianjur Jajaran Polres Cianjur merilis kasus tindak pidana korupsi di halaman mapolres, Senin (7/6/2021) sore, yang menjerat seorang mantan kepala desa

CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan DS, seorang mantan kepala desa sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya bundel surat perintah pencairan dana tahun anggaran 2017/2018, bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diduga fiktif, fotokopi rekening koran pencairan dana, dan lainnya.

Baca juga: 214 Warga Mengungsi Pasca-longsor Cibokor Cianjur 

Kepala Polres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai kepala desa periode 2017-2019. 

"Kerugian negara mencapai Rp 362 juta. Uang hasil korupsinya dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Rifai saat ekspose perkara di mapolres, Senin (7/6/2021) sore.

Baca juga: Cerita Mamah, Lansia yang Tertimbun Longsoran Setinggi Dada di Cianjur: Dada Sesak Sekali

Dalam menjalankan aksinya, sebut Rifai, tersangka menyelewengkan dana desa peruntukkan BUMDes untuk kepentingan pribadi.

"Penyidik masih intensif memeriksa tersangka untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana desa ini," ucap Rifai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 Undangan-undang No 20/2001 atas perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar dia

Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman
Editor : I Kadek Wira Aditya