Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Pedagang Buah Dikeroyok karena Tolak Beri THR ke Preman Pasar

Jumat, 4 Juni 2021 | 20:55 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono menunjukkan balok kayu yang digunakan dua preman untuk menganiaya penjual buah, Jumat (4/6/2021).KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Purbalingga Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono menunjukkan balok kayu yang digunakan dua preman untuk menganiaya penjual buah, Jumat (4/6/2021).

PURBALINGGA, KOMPAS.com– Seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, Jawa Tengah, dikeroyok dua preman.

Korban dianiaya hingga alami sejumlah luka saat berjualan di lapaknya, Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, PurbaIingga, Jawa Tengah, Kamis (13/5/2021) lalu.

Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, penganiayaan bermula saat dua pelaku mendatangi lapak buah milik korban sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Dampingi Teman Selesaikan Masalah, Pemuda Tewas Dikeroyok 8 Orang di Yogyakarta

Pelaku yang saat itu terpengaruh minuman keras meminta uang kepada korban dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri

"Karena tidak diberi uang, salah satu pelaku kemudian mencekik korban kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut," kata Pujiono dalam pers rilis, Jumat (4/6/2021).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan patah tulang ibu jari tangan kanan.

Berbekal visum rumah sakit, korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

"Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis, 20 Mei 2021," jelasnya.

Baca juga: Berawal Saling Pandang, Driver Ojol Ini Dikeroyok 7 Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya

Kedua pelaku yang diamankan yakni BM (21), warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari dan BH (21), warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon.

“Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” sebutnya.

Penulis: Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief