Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Oknum Polisi di Denpasar Diduga Aniaya Perempuan Pemandu Karaoke, Ini Kata Kapolresta

Kamis, 27 Mei 2021 | 16:44 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan KOMPAS.com/Ach. Fawaidi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak kepolisian sedang mendalami dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian wilayah Kota Denpasar terhadap perempuan berinisial YA (24) pada Selasa (25/5) lalu.

Oknum polisi yang diketahui berinisial Iptu E dan bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar itu diduga menganiaya YA yang merupakan pemandu lagu karaoke di Kuta, Bali.

"Kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Camat di NTT Kemudikan Mobil dan Tabrak Warga, Diduga dalam Kondisi Mabuk Miras

Menurut Jansen, informasi awal yang ia terima ada 8 anggota kepolisian yang mendatangi tempat karaoke tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, kedatangan mereka ke tempat karaoke itu dalam rangka tugas lidik.

"Kalau tugas kan berarti harus ada perintah surat tugas. Sementara, informasi mereka ada kegiatan untuk lidik. Masih kita dalami," jelasnya.

Baca juga: Tangis Haru Nenek Supiyati Melihat Cucunya yang Terancam Putus Sekolah Bisa Masuk SMP

Page:

Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi
Editor : Pythag Kurniati