Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Terlibat Kredit Fiktif di Bank BUMN Senilai Rp 40 Miliar, Seorang Notaris Ditahan

Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:29 WIB
IlustrasiKOMPAS/SUPRIYANTO Ilustrasi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com- Seorang notaris di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang berinisial GH ditahan karena diduga terlibat kasus kredit fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

GH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung selama sembilan jam.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Bangka Belitung Ketut Winawa mengatakan, notaris itu telah menerbitkan covernote atau surat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta terkait peningkatan agunan menjadi surat hak milik (SHM).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 43 Miliar, 2 Mantan Pejabat Bank di Pangkalpinang Ditahan

Covernote merupakan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kredit bagi para debitur.

"Tersangka yang kami tahan malam ini perannya menerbitkan covernote yang tidak sesuai fakta peningkatan agunan menjadi SHM," kata Ketut Winawa saat jumpa pers di Kantor Kejati Bangka Belitung, Jumat (21/5/2021) malam.

Sehari sebelumnya, pada kasus yang sama Kejati Bangka Belitung menahan dua mantan kepala cabang bank BUMN di Pangkalpinang yang berinisial AHP dan ATN.

Keduanya diduga mengusulkan kredit menggunakan agunan dan nama peminjam fiktif. 

Total sebanyak 10 tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Dituntut 6 Tahun Penjara

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan lebih dari Rp 40 miliar.

Pihak kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief