Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Disebut Ada Pungli Rp 2 Juta Setiap Tanda Tangan, Dinas Pendidikan Makassar: Buktikan

Jumat, 21 Mei 2021 | 14:30 WIB
Ilustrasishutterstock Ilustrasi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Makassar akhirnya angkat bicara terkait tudingan Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto soal biaya tanda tangan dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Neilma Palamba yang dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021) mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis kasus tersebut.

Pasalnya, dirinya baru menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kasus dugaan pungli biaya tanda tangan sudah sekitar 2 tahun terjadi.

"Saya tidak tahu persis kasusnya, karena saya baru menjabat sebagai Plt Kadis Pendidikan. Tapi ada keterangan resmi yang keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar," katanya.

Baca juga: Danny Pomanto Ungkap Ada Pungli Rp 2 Juta Tiap Kali Tanda Tangan di Disdik Makassar

Dalam rilis yang dikirim Neilma Palamba kepada Kompas.com, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Amalia Malik, menampik adanya pungutan liar (pungli) Rp 2 juta yang diminta kepada guru dan kepala sekolah (kepsek) agar memperoleh tanda tangan oknum pejabat Disdik Makassar untuk kenaikan pangkat.

Menurut Amalia, para guru dan kepsek diduga membayar jasa pembuat karya ilmiah jurnal atau hasil penelitian untuk kenaikan pangkat. Bukan sebagai pelicin mendapat tanda tangan.

Para guru dan kepsek SD-SMP di Kota Makassar, lanjut Amalia, wajib menyertakan karya ilmiah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat yang tertuang dalam surat edaran BKP SDM Makassar.

Karena tak sanggup menyusun jurnal, sejumlah guru dan kepsek diduga memilih membayar joki.

"Memang ada beberapa guru yang mengalami hambatan karena tidak memiliki penelitian dan jurnal sehingga dia membayar jasa orang untuk membuatkan dia," ungkap Amalia.

Amalia menjelaskan, jika guru dan kepsek telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat, maka surat keputusan (SK) akan langsung dikeluarkan BKP SDM Makassar.

Perempuan berkacamata itu mengatakan, terdapat tim independen yang memeriksa kelengkapan dokumen guru dan kepsek.

Tim tersebut, kata dia, menilai dan mengecek kredit atau poin dari guru. Hal itu untuk memastikan apakah sudah mencukupi atau tidak.

Baca juga: Oknum Pelaku Pungli di Disdik Makassar Diduga Raup Puluhan Miliar Rupiah Tiap Tahun

Setelahnya, hasil dari tim independen akan keluar berita acara. Lebih lanjut, pihaknya langsung menyerahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD). Dari BPKSDMD diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Tim independen yang mengevaluasi guru dan kepala sekolah. Pada saat itu pemeriksaan dokumen, kemudian diserahkan ke tim independen yang mempunyai sertifikasi untuk melakukan assessment," jelas Amalia.

Oleh karena itu, Amalia menantang para guru dan kepsek yang mengadukan persoalan pungli tanda tangan Rp2 juta di Disdik Makassar untuk membuktikan kasus tersebut.

"Saya berharap guru yang bersangkutan yang melapor (ke Wali Kota Makasssar) bisa membuktikan," tegasnya.

Dugaan praktik pungli di tubuh Disdik Makassar pertama kali diungkapkan Wali Kota Moh. Ramdhan Pomanto.

Danny, sapaannya, mengaku mendengar banyak keluhan guru tentang adanya kewajiban membayar Rp2 juta untuk memperoleh tanda tangan kenaikan pangkat.

Praktik culas di Disdik Makassar, disebut Danny, terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai orang nomor satu di Kota Daeng.

Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor : Khairina