Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Seorang Pria Tanam 50 Batang Ganja di Kebun Cabai, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 9 Mei 2021 | 10:50 WIB
Foto: Polisi mencabut sekitar 50 batang tanaman Ganja di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/5/2021) sore.| Dok: Polres Simalungun.KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI Foto: Polisi mencabut sekitar 50 batang tanaman Ganja di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/5/2021) sore.| Dok: Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MBRD (35) ditangkap karena menanam Ganja di kebun miliknya. Bibit ganja diperoleh dari seorang teman yang berprofesi sebagai sopir angkutan. 

Pria tersebut tinggal di Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau. Sementara kebunnya berada di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau. 

MBRD menanam ganja sekitar empat bulan lalu, ditanam di sela-sela tanaman cabai yang tumbuh subur di atas tanah setinggi satu meter.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021) menjelaskan, pihaknya mengetahui informasi tersebut dari masyarakat. 

Baca juga: Plt Wali Kota Tasikmalaya: Tahun Ini Terpaksa Masjid Agung Tak Gelar Shalat Idul Fitri

"Dapat informasi adanya tanaman ganja di perladangan tersebut," kata Haryono. 

Polisi kemudian menciduk MD di kediamannya pada Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Didampingi polisi, ia menunjukkan lokasi ladang tersebut.

Setelah tiba, polisi dari Polsek Dolok Silau menemukan 50 batang ganja di antara tanaman cabai merah. Selain itu, polisi juga menemukan bibit ganja yang ditanam dalam sebuah polybag.  

"Tersangka dijemput dari kediamannya, mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu," katanya.

Page:

Penulis: Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi
Editor : Dheri Agriesta