Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Konsumsi Ganja untuk Obati Insomnia, Seorang Anggota DPRD Ditangkap

Jumat, 7 Mei 2021 | 19:41 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers mensoal tertangkapnya Firman Tri Hertanto, oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas kasus narkoba, Jumat (7/5/2021).KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers mensoal tertangkapnya Firman Tri Hertanto, oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas kasus narkoba, Jumat (7/5/2021).

GROBOGAN, KOMPAS.com - FTH, oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diamankan polisi usai mengisap ganja.

Politikus Partai Gerindra tersebut tak berkutik saat diringkus di kediamannya di wilayah Kecamatan Gabus, Grobogan.

Kepala Kepolisian Resor Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, wakil rakyat yang baru menjabat satu periode itu diringkus di dalam kamarnya pada Rabu (5/5/2021) pagi.

Baca juga: Disetop di Pos Penyekatan, Pria Asal Mesir Ternyata Bawa Ganja

Saat itu FTH masih dalam kondisi pengaruh asap mariyuana.

"Kami amankan kemarin di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jury di Mapolres Grobogan, Jumat (7/5/2021).

Menurut Jury, dari hasil penggeledahan di rumah anggota DPRD dapil III Grobogan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja kering seberat 23,69 gram yang disembunyikan di celana jin.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers mensoal tertangkapnya Firman Tri Hertanto, oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas kasus narkoba, Jumat (7/5/2021).KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers mensoal tertangkapnya Firman Tri Hertanto, oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas kasus narkoba, Jumat (7/5/2021).

Dari hasil pemeriksaan urine, FTH juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

"Penangkapan anggota DPRD Kabupaten Grobogan ini atas dasar pengembangan laporan dari masyarakat," ungkap Jury.

Baca juga: Anggota DPRD yang Hantam Rekannya dengan Double Stick Saat Rapat Ditangkap

Dijelaskan Jury, sesuai hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku memeroleh ganja dengan cara memesan via online.

Setelah rampung bertransaksi, paket ganja yang dikemas sedemikian rupa kemudian dikirim melalui agen jasa pengiriman barang.

"Pelaku mengaku mengonsumsi ganja untuk mengatasi gangguan sulit tidur atau insomnia. Pengakuannya baru dua kali membeli ganja dalam kurun lima bulan ini untuk pribadi," terang Jury.

Page:

Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief