Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Nomor 2 Nasional, Pelanggar Prokes Akan Langsung Kena Denda Rp 200.000

Selasa, 4 Mei 2021 | 14:04 WIB
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.KOMPAS.com/HERU DAHNUR Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung berencana merevisi Perda Nomor 10/2020 terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

Revisi peraturan daerah dikemukakan setelah Kepulauan Bangka Belitung tercatat di posisi nomor dua nasional kenaikan kasus penyebaran pandemi.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, situasi harus dikendalikan secepatnya, salah satunya dengan cara merevisi perda.

"Ada beberapa hal yang mengganjal terkait perda ini, terutama dalam hal penerapan sanksi di lapangan," kata Erzaldi saat rapat koordinasi virtual antara pimpinan daerah dan Kemendagri, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Usai Ditegur Mendagri Tito, Sumsel Larang Warganya Mudik Lokal, Shalat Id dan Tarawih di Zona Merah

Revisi perda soal sanksi pelanggar prokes

Erzaldi menuturkan, perda direvisi dengan memuat ketentuan sanksi langsung, baik kepada perseorangan ataupun dunia usaha.

Selama ini petugas lebih banyak melakukan imbauan dan belum merasa punya legalitas yang kuat untuk menindak secara langsung.

Selain aturan sanski, juga akan dihentikan sementara untuk pilihan isolasi mandiri.

Mereka yang terkonfirmasi diharapkan segera melapor untuk mendapat penanganan tim medis.

"Saat ini, marak masyarakat Babel yang tidak menerapkan Prokes dengan baik, terutama di pasar-pasar menjelang Lebaran. Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa ekonomi kita semakin baik, tapi di sisi lain, ekonomi yang baik ini akan berimbas kepada tingkat pemaparan Covid-19," ujar Erzaldi.

Baca juga: Berburu Baju Lebaran, Warga Majalengka Rela Berdesakan di Pusat Perbelanjaan Sandang

Denda langsung Rp 200.000

Ada pun peserta rapat koordinasi setuju jika segera dilakukan revisi perda. Namun harus tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian serta psikologis masyarakat Babel.

Saat ini pemda kata Erzaldi berharap hasil sempurna, yakni menginginkan ekonomi Babel terus meningkat, dan laju pertumbuhan Covid-19 dapat ditekan.

Sanksi akan diberikan dalam bentuk denda maksimal Rp 200.000 bagi perseorangan atau masyarakat dan denda maksimal Rp15 juta bagi dunia usaha.

Selain itu, bagi pelanggar yang tidak mampu memberikan denda, akan ada penarikan/penahanan sementara KTP dan kartu BPJS.

Page:

Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Editor : Aprillia Ika