Kompas.com
Selasa, 9 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Polisi Bakal Jaga Ketat 16 Jalur Tikus buat Halau Pemudik

Rabu, 14 April 2021 | 18:31 WIB
Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 16 'jalur tikus' jelang diberlakukannya kebijakan larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Jalur tersebut dipercaya merupakan jalan alternatif yang kerap dilalui oleh pemudik untuk menerobos suatu rekayasa lalu lintas atau operasi lalu lintas.

“Ada sekitar 16 titik di wilayah DKI Jakarta dan penyangga. Contohnya seperti Pebayuran di Karawang, jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Uji Praktik SIM Pakai E-Drives, Apa Bedanya?

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Kemudian, kawasan Cibarusa yang ke arah Cianjur sampai ruas-ruas jalur lain yg menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten.

Berkaca dari pengalaman melakukan penyekatan di tahun-tahun sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut.

“Makanya ‘jalan tikus’ itu kami jaga semua,” kata dia.

Berikut delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini Harapan Pengusaha Bus buat Pemerintah

Jalan tol:

Tol Arah Cikampek

Tol Arah Merak

Jalan arteri non-tol:

Harapan Indah Bekasi Kota

Jati Uwung Tangerang Kota

Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal bus:

Pulogebang

Kampung Rambutan

Kalideres

Penulis: Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian