Kompas.com
Selasa, 9 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Segini Biaya Uji Emisi Sepeda Motor di Bengkel Resmi Honda

Selasa, 30 Maret 2021 | 10:12 WIB
Uji emisi sepeda motor di bengkel resmi Astra Motor Center JakartaRendra Kusumah Uji emisi sepeda motor di bengkel resmi Astra Motor Center Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan wajib uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat per Januari 2021. Hal tersebut tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Kebijakan ini jadi salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan pengendalian polusi udara di DKI Jakarta.

Maka dari itu, para pemilik kendaraan bermotor terutama yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta melayani uji emisi kendaraan bermotor tanpa dipungut biaya. Namun, layanan tersebut tidak buka tiap hari.

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Selain Dinas lingkungan hidup, bengkel-bengkel resmi yang terafiliasi dengan Agen Pemegang Merk (APM) juga telah membuka layanan uji emisi. Salah satunya bengkel resmi milik Astra Motor.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Astra Motor Center Jakarta mengatakan bahwa bengkel resmi yang mereka kelola turut melayani uji emisi gas buang untuk sepeda motor Honda.

"Saat ini di bengkel Astra Motor Center Jakarta harga untuk layanan uji emisi adalah Rp 24.000. Itu di luar layanan servis," kata Rendra saat dihubungi Kompas.com pada Senin (29/3/2021).

Baca juga: Apakah Merokok, Makan dan Minum Bisa Kena Tilang Elektronik?

Sejauh ini bengkel resmi milik Astra Motor di DKI Jakarta yang sudah melayani uji emisi adalah bengkel Astra Motor Center Jakarta di bilangan Jakarta Timur.

Bengkel Astra Motor Center Jakarta dapat melayani servis sekaligus uji emisi, ataupun hanya uji emisi saja.

"Untuk pelayanan uji emisi dari hari Senin-Sabtu mulai pukul 08.00-15.00 WIB," kata Rendra menambahkan.

Penulis: M. Adika Faris Ihsan
Editor : Aditya Maulana