Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Pemda Blora Dapat Rp 77 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumat, 26 Maret 2021 | 19:07 WIB
Pelanggar protokol kesehatan di Blora, Jawa Tengah, dihukum menyapu jalan. Pelanggar protokol kesehatan di Blora, Jawa Tengah, dihukum menyapu jalan.

BLORA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora terus melakukan razia protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menyebut terdapat 19.396 orang yang melanggar protokol kesehatan.

"Dari tanggal 11 September 2020 sampai tanggal 26 Maret 2021, berjumlah 19.396 pelanggar," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Pelanggaran Kasat Mata Mendominasi Pascapenerapan Tilang Elektronik di Blora

Dari total pelanggar tersebut, pihaknya juga mengantongi uang denda sebanyak Rp 77.500.000. Denda tersebut kemudian dimasukkan ke kas Kabupaten Blora.

"Dendanya sampai sekarang Rp 77,5 juta, semenjak September sampai sekarang. Habis operasi langsung masukkan ke kas daerah," katanya.

Djoko menambahkan razia protokol kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Lebih lanjut Djoko mengatakan para pelanggar protokol kesehatan dirazia karena mayoritas tidak memakai masker.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Dipenjara Sebulan

Sedangkan untuk wilayah yang paling banyak melanggar protokol kesehatan terjadi di sejumlah daerah.

"Wilayah Kecamatan Blora, Kecamatan Cepu dan Kecamatan Ngawen yang paling banyak kasusnya," terang Djoko.

Meskipun kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora cenderung menurun, pihaknya tetap terus melakukan protokol kesehatan dan menerapkan PPKM Mikro.

Sejauh ini, monitoring data Covid-19 Kabupaten Blora per Jumat 26, Maret 2021, sebanyak 9 orang positif Covid-19 dirawat di rumah sakit, sedangkan 98 orang lainnya memilih untuk melakukan isolasi mandiri.

Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief