Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Pelanggaran Kasat Mata Mendominasi Pascapenerapan Tilang Elektronik di Blora

Kamis, 25 Maret 2021 | 12:47 WIB
Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto menunjukkan lokasi kamera ETLE di kantornya, Kamis (25/3/2021)KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto menunjukkan lokasi kamera ETLE di kantornya, Kamis (25/3/2021)

BLORA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora mencatat pelanggaran kasat mata mendominasi pascaditerapkannya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Blora AKP Edi Sukamto mengatakan, tilang elektronik telah diterapkan di Blora pada Selasa (23/3/2021).

"Ada empat pelanggar yang kita kirimkan surat konfirmasi," ucap Edi Sukamto kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Polda Kalbar Terapkan Tilang Elektronik Mulai Akhir April, Ini Lokasinya

Edi menjelaskan, keempat pelanggar tersebut terekam tidak menggunakan helm dan menerobos lampu merah di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora.

"Jelas-jelas pelanggaran yang kasat mata yang terekam di CCTV. Contoh melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga sabuk pengaman juga terekam semua," jelasnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya sudah memasang dua kamera ETLE dan tiga kamera pemantau.

"Untuk Blora kita sudah melakukan beberapa kesiapan yaitu saat ini dua kamera untuk ETLE sudah kita pasang, kemudian tiga kamera pemantau sudah terpasang. Jadi saat ini sudah ada 5. Nanti satu lagi kita pasang untuk ETLE-nya lagi," terangnya.

Baca juga: Ini 22 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Tegal

Dia menambahkan, para pelanggar yang terekam CCTV akan dikirimi surat melalui kantor pos.

Pihaknya juga membuka layanan hotline dan nomor WhatsApp untuk konfirmasi jika pelanggar tersebut merasa tidak melakukan pelanggaran.

"Untuk masyarakat Blora semoga tetap tertib berlalu lintas agar kita semua selamat di jalan," pungkasnya.

Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana
Editor : Dony Aprian