KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara, sedang mempersiapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Rencananya peluncuran tilang elektronik di Kota Kendari berlangsung pada 23 April 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kendari AKP Lesmana Primajati mengatakan, saat ini kesiapan untuk memberlakukan tilang elektronik sudah sampai 80 persen.
"Saat ini tahap pembangunan rumah genset, pembangunan jaringan internet dan pemasangan saluran listrik," kata Lesmana ditemui di Markas Polres Kendari, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: 3 Oknum Polisi Terduga Pemukul Jurnalis di Kendari Segara Jalani Sidang Kode Etik
Menurut Lesmana, ada 16 titik yang dipasang kamera pemantau pengguna jalan di Kota Kendari.
"Ada enam titik khusus penindakan dan 10 titik itu untuk menitoring atau pemantauan terhadap kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Kamera untuk penindakan pelanggar lalu lintas disebut punya daya jangkau hingga 600 meter.
Sedangkan kamera untuk memantau kemacetan bisa merekam obyek hingga jarak 3 kilometer.
Baca juga: Jurnalis di Kendari Dipukul Polisi Saat Liput Demo, Kapolres Minta Maaf
Lesmana tidak menyebut secara rinci lokasi enam kamera untuk tilang elektronik.
Dia hanya mengatakan, kamera itu akan diletakkan di perbatasan Kota Kendari, dalam kota, dan sekitar Jembatan Teluk Kendari.
Penulis | : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati |
Editor | : Teuku Muhammad Valdy Arief |